Seorang pemuda ahli ibadah pada suatu saat dijebak oleh seorang wanita. Dalam perjalanannya dia dikelabui seseorang suruhan wanita tersebut hingga memasuki rumahnya. Setelah berada di dalam dan semua pintu keluar dikunci, pemuda itu ditawari tiga hal oleh wanita tersebut.
“Aku memberimu tiga pilihan untuk kau bisa keluar dari rumah ini, kau gauli aku, kau bunuh bayi ini, atau kau minum khar (minuman keras) ini”, kata si wanita. “Jika kau memaksa keluar dari rumah ini, aku akan teriak kalau kau berniat jahat kepadku. Siapa yang akan mempercayaimu?” lanjut wanita itu.
Takut mendapat fitnah kalau memaksa keluar, pemuda itu memikirkan tiga pilihan yang ditawarkan. Jika dia bunuh bayi aka ada nyawa melayang; jika dia berzina dosanya sangat besar; minum khamr adalah haram. Setelah berfikir dia akhirnya memilih meminum khamr dengan pertimbangan hanya dia sendiri yang akan menanggung akibatnya.
Pemuda itupun minum khamr. Setelah beberapa tenggak mabuklah dia. Wanita penjebak di depannya terlihat sangat menarik baginya sekarang. Dalam keadaan mabuk digaulinya wanita itu, setan sudah merasuki dirinya. Setelah berzina, setan masih belum puas menguasainya, dibujuknya pemuda itu untuk membunuh bayi yang ada di rumah itu. Dalam kondisi hilang kesadaran akibat khamr pemuda itupun menuruti semua bisikan setan itu.
Khamr dalam segala macam bentuknya (termasuk narkoba) dapat mengakibatkan seseorang yang meminum/menggunakannya kehilangan kesadarannya. Dia tidak bisa lagi menguasai apalagi mengendalikan dirinya. Otaknya sudah tidak bisa bekerja, padahal itulah pembeda dia sebagai manusia dengan binatang.
Kisah di atas cukup masyur; oleh para ulama sering dijadikan contoh pelajaran buruknya khamr. Dan sejarah pun berulang. Saat ini sudah sering kita saksikan atau dengar berita terjadinya kejahatan akibat mabuk. Tawuran pemuda dan tawuran antar kampung hinga ada korban tewas, oknum aparat yang menembak orang tak bersalah, suami yang menganiaya istri atau anaknya, tindak perkosaan, dan kejadian paling baru, menabrak belasan pejalan kaki tak berdosa hingga sembilan orang meninggal.
Tapi nampaknya di Indonesia – negri dengan penduduk muslim terbanyak di dunia – para pemabuk dan pecandu narkoba masih bisa leluasa berlenggang dan bermabuk ria. Peredaran minuman keras dan narkoba masih banyak dan mudah dicari. Para pemabuk biasanya baru diciduk polisi kalau sudah membuat onar. Para pecandu narkoba yang tertangkap tanpa barang bukti hanya dikenai pasal penyalahgunaan narkotika dan hanya harus menjalani rehabilitasi.
Banyaknya korban nyawa yang sudah jatuh sebagai akibat tidak langsung dari minuman keras dan narkoba ini masih belum menyadarkan aparat hukum untuk lebih menegakkan keadilan di negri ini.
Berdalih HAM dan perlindungan terhadap hak-hak pribadi, pemerintah masih memberi kelonggaran peredaran minuman keras. Pemerintah daerah – pemerintah daerah yang berusaha meningkatkan kualitas hidup mereka dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Anti Miras malah ditegur pejabat tinggi negri dan diminta untuk membatalkannya. Jika hak-hak pribadi seseorang dapat mengakibatnya terabaikannya hak-hak orang banyak apakah masih layak untuk dilindungi?
Ketika seorang mahasiswa yang ketahuan menyontek bisa dihukum skorsing atau bahkan dikeluarkan dari universitas, seseorang yang ketahuan mencandu narkoba sudah selayaknya dihukum dikeluarkan dari lingkungan sosialnya. Sudah banyak bukti hukuman untuk pecandu narkoba tidak membuat mereka jera.
Jika pemerintah merasa sudah berbuat adil terhadap para pemabuk dan pecandu narkoba ini dengan hanya memberi hukuman ringan maka pemerintah juga harus berbuat adil kepada lebih banyak orang dengan memberikan jaminan keselamatan dan kepastian kehidupan yang lebih baik secara nyata.

Sangat bermanfaat (y)